top of page

Apple Menang Hak Paten, Samsung Harus Bayar Rp 1,6 Triliun




Kontak Perkasa Futures | Apple akhirnya memenangi hak paten slide-to-unlock atas Samsung setelah menjalani proses pengadilan selama empat tahun. Dengan kemenangan tersebut, perusahaan besutan Steve Jobs tersebut berhak mendapat royalti US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.

Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tidak menerima pengajuan banding atas kasus yang telah diperkarakan sejak 2014 tersebut. Kasus ini memperebutkan hak paten atas slide-to-unlock dan tautan cepat. Samsung dinyatakan telah melanggar kedua hak paten tersebut.

Keputusan tersebut sempat dibatalkan setelah dua tahun ditetapkan, tapi kembali dipulihkan setahun setelahnya. Samsung kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan berakhir dengan kemenangan Apple. Baca: Samsung Ledek iPhone X dalam Iklan Terbarunya Samsung tentu merasa tidak puas dengan hasil persidangan tersebut. Perusahaan asal Korea Selatan itu menyatakan argumen pihaknya cukup kuat untuk mengajukan banding. "Argumen kami didukung banyak pihak yang meyakini bahwa pengadilan harus menerima pengajuan banding atas kasus ini untuk mengembalikan standar yang adil pada inovasi dan mencegah penyalahgunaan sistem paten," ujar perwakilan Samsung, seperti dikutip laman The Verge. Adapun pihak Apple tidak memberikan jawaban saat dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.


Kasus ini bukanlah akhir persaingan antara Samsung dan Apple. Putusan ini hanyalah akhir sebuah kasus di antara dua perusahaan teknologi tersebut. Keduanya hingga kini belum menyelesaikan kasus hukum yang lebih besar, yaitu kasus banding atas putusan hakim yang mengharuskan Samsung membayar US$ 1 miliar (sekitar Rp 13 triliun) untuk beberapa pelanggaran hak paten lain.

Baca: Ternyata Ini Emoji Paling Banyak Digunakan Apple Fan Boy Simak artikel menarik lain tentang perseteruan antara Apple dan Samsung hanya di kanal Tekno Tempo.co.


bottom of page