top of page

Lembaga Baru Ini Bakal Keluarkan Sertifikasi Profesi Pasar Modal


PT KONTAK PERKASA FUTURES - Sertifikasi profesi pasar modal yang selama ini dikeluarkan oleh The International Capital Market (TICMI) akan segera digantikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) baru.Lembaga ini bentukan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) bersama tiga asosiasi lainnya, yakni Lembaga Sertifikasi Nasional Pasar Modal Indonesia (LSPPMI).LSPPMI ini sudah dibentuk dan efektif sejak akhir 2018 dan masih di bawah bimbingan BNSP BACA JUGA : Seluruh Sektor Menguat, IHSG Dibuka Naik ke 6.526,57. Edward P Lubis, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia mengungkapkan pendirian LSPPMI merupakan kolaborasi antara asosiasi dengan TICMI yang merupakan salah satu anak usaha Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama ini, TICMI mengadakan edukasi dan training pasar modal sekaligus ujian sertifikasinya. Menurut Edward, harus ada lembaga yang sah untuk mengeluarkan sertifikasi pasar modal. "Menurut peraturan OJK, sertifikasi pasar modal itu dikeluarkan oleh LSP yang berlisensi BNSP. Nah kita kerja sama dengan TICMI, kalau TICMI kan sudah punya infrastruktur dan sudah punya expertise, tapi secara organisasi dia engga boleh, makanya nanti LSP yang keluarkan sertifikasinya," ungkap Edward di Jakarta, (25/2/2019). Edward menegaskan, Juli 2019 ini LSPPMI telah ditargetkan oleh OJK untuk dapat menggelar ujian sertifikasi untuk WMI dan WAPERD. Dia mengatakan, OJK sudah memberi tenggat waktu hingga dua tahun untuk persiapan. Untuk sertifikasi lama, Edward berkata masih berlaku hingga Peraturan OJK (POJK) No.79/POJK.04/2017 ditetapkan pada 22 Desember 2019 mendatang. Nantinya, bagi yang sudah mendapat sertifikasi tetap bisa lanjut mendapatkan SK izin profesi dari OJK.


bottom of page