top of page

Iklan Rokok di Internet Harus Sesuai Aturan

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Larangan iklan rokok di internet sempat ramai dibicarakan setelah adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah ikan rokok yang muncul di internet. Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara mengatakan iklan rokok sebenarnya diperbolehkan tayang di media apapun, termasuk internet asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. "Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri rokok dan jutaan tenaga kerjanya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak," juar dia di Jakarta, Kamis (27/6/2019). Amir mengatakan, iklan rokok di internet juga merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut. Ketentuan ini dijamin oleh pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Karena rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional dan inkonstitusional," ungkap dia. Oleh sebab itu, Amir mengkritik wacana pelarangan total iklan produk rokok. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. "Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata dia.


bottom of page