top of page

Tambahan Listrik dari Energi Terbarukan Ditargetkan 16 Ribu MW di 2028


PT KONTAK PERKASA FUTURES -Pemerintah terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement melalui pelaksanaan berbagai kebijakan seputar Energi Baru Terbarukan (EBT). Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengontrol konsumsi energi masyarakat, sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan, untuk mendukung pengembangan EBT dan untuk memenuhi tercapainya Bauran Energi 23 persen sesuai dengan kebijakan energi nasional di tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan antara lain, Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga ListrikKemudian, Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Kepmen ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019 tentang Pengesahan RUPTL PLN 2019-2028. Dia menjelaskan, untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan, dapat dilakukan penambahan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan di luar rincian RUPTL PLN 2019-2028 sesuai dengan kebutuhan sistem tenaga listrik setempat. Terkait dengan komitmen komposisi EBT untuk bauran energi sebesar 23 persen tersebut, Wanhar menyatakan akan dipenuhi melalui PLTA 10,4 persen, PLTP dan EBT lainnya sebesar 12,6 persen. “Melalui RUPTL 2019-2028 PT PLN (Persero), Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga 2028 adalah 16.765 MW,” ujar dia di Jakarta, Senin (1/7/2019). Terkait target tersebut, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). RUU EBT ini menjadi langkah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil, dan beralih ke energi baru terbarukan, sebutlah geothermal. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Ridwan Hisyam, materi RUU ini sudah masuk Prolegnas dan diharapkan sudah mulai dibahas oleh anggota DPR baru pada Oktober nanti. “Sementara sebelum undang-undang itu ada, sebaiknya Kementrian ESDM lebih fokus mendorong program-program EBT,” tandas dia.

bottom of page