top of page

Solar Subsidi Terancam Hilang dari Pasaran

PT KONTAK PERKASA - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan kuota solar subsidi hanya cukup hingga November 2019, jika tidak ada pengaturan konsumsi. Lalu bagaimana jika kuota solar subsidi benar habis? Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, jika kuota solar subsidi yang ditetapkan ‎sebesar 14,5 juta Kilo Liter (KL) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 habis, maka akibatnya fatal. Sebab tidak ada APBNP untuk menambah kuota solar subsidi tersebut. "Mau November habis fatal dampaknya karena BBM tahun ini yg ditetapkan pemerintah di APBN hanya 14,5 juta KL turun dari tahun lalu 15,6 juta KL. Kecuali ada APBNP atau skema pemerintah BBM habis pasti pemerintah akan menambah," kata Fanshurullah, dikutip di Jakarta, Selasa (1/10/2019). omite BPH Migas Sumihar Pandjaitan menambahkan, jika kuota solar subsidi habis, maka masyarakat hanya bisa membei solar non subsidi.

Kendaraan Tambang Dilarang Gunakan Solar Subsidi Dia pun mengimbau, kendaraan tambang dan perkebunan untuk ‎tidak menggunakan solar subsidi agar solar subsidi cukup hingga akhir 2019. "Itu Kita sediakan untuk non subsidi. Tergantung desakan para asosiasi ini Kan. Yang disayangkan itu aja. Kalau dia dari Januari sampe September dia sudah menikmati, Kan masak tiga bulan ini nggak mau berkorban," tuturnya. Menurutnya, BPH Migas memiliki kewenangan dalam mengatur konsumsi BBM subsidi. Sebelumnya pun lembaga tersebut sudah dikeluarkan surat edaran untuk mengatur konsumsi solar subsidi. "‎Terus kita bikin edaran ini mbok ya eman-eman. Kalau ini perlu volume itu dekrisi BPH. Kami tidak bisa menambah volume karena APBN tidak Ada ini yang harus dipahami," tandasnya.


bottom of page