top of page

Pencurian Data Pribadi Bikin Ekonomi Digital Rugi

PT KONTAK PERKASA - Staf Ahli Kominfo Henri Subiakto memperingatkan pelaku industi ekonomi digital untuk menjamin keamaanan dan kerahasian data pribadi penggunanya. Sebab, ditengah positifnya pertumbuhan dunia e-commerce di Indonesia, banyak pelaku yang berusaha untuk meretas data pengguna."Sekarang maraknya pencurian data secara ilegal lewat transaksi elektronik, harus ada jaminan privasinya," tegasnya di Faimont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2)Henri menyebut segala bentuk pencurian data merupakan perbuatan melanggar hukum. "Bisa dikenakan Undang-Undang ITE, itu ada sanksi pidananya," ujarnya. Pembobolan data pribadi pengguna e-commerce, merupakan ancaman serius yang mengancam kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia. "Ini bukan hanya persoalan bagaimana data masyarakat dilindungi, kalau kita tidak jaga keamanan. Tentu mereka (investor) akan menolak berubungan dengan Indonesia, ada distrust dari negara lain," terangnya. Perlu diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate menargetkan pembahasan Undang-Undang perlindungan data pribadi bersama DPR sesegera mungkin. "Presiden dan menteri mendorong dimasukan ke prolegnas untuk segera dibahas secepat mungkin dengan DPR", papar Henri. Dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dimaksudkan untuk mewujudkan payung hukum yang jelas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor di sektor ekonlmi digital. Reporter: Sulaeman Sumber: Merdeka.com


bottom of page