top of page

Kiamat! Kode Broker Dihapus: Ritel Nangis & Bandar Pesta Pora

Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Mulai perdagangan hari ini, Senin (6/12/2021) akan ada beberapa perubahan pada mekanisme perdagangan saham di bursa lokal. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembaharuan dengan menambahkan beberapa fitur sepanjang perdagangan berlangsung.


Beberapa fitur tersebut antara lain pengaturan mekanisme perdagangan saat pre-opening dan pre-closing yakni dengan menambahkan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV), serta aturan random closing.


Aturan-aturan tersebut ditujukan guna mendorong pembentukan harga yang lebih wajar dan meminimalisir adanya kemungkinan aksi cornering jelang penutupan yang sering terjadi di bursa domestik.


Sebenarnya tujuan untuk menciptakan mekanisme pasar yang wajar patut diacungi jempol. Hanya saja ada satu aturan yang menarik perhatian investor terutama mereka yang tergolong investor ritel. Mulai hari ini, saat perdagangan berlangsung bursa akan menghilangkan kode broker pada running trade.


Alhasil investor tidak bisa melihat siapakah anggota bursa (AB) yang mentransaksikan suatu saham.


Otoritas bursa sendiri mengatakan aturan ini diterapkan guna mencegah terjadinya fenomena herding behaviour atau aksi ikut-ikutan beli suatu saham antara satu investor dengan investor lain.


Aturan penghapusan kode broker ini sejatinya sudah mencuat sejak awal tahun. Namun baru diimplementasikan di penghujung tahun dan sebenarnya masih menyisakan pro-kontra.


Sebenarnya dengan aturan tersebut aksi herding behaviour memang mungkin untuk diminimalisasi. Namun bukan berarti ini akan menyelesaikan masalah krusial lain yakni aksi goreng-menggoreng saham yang dilakukan oleh market maker.


Selama ini, aksi para bandar lebih sering merugikan investor ritel yang bermodal cekak. Adanya kode broker memunculkan satu aliran baru analisa saham yang bernama Bandarmologi.


Menggunakan aliran tersebut, investor ritel dapat memantau pergerakan market maker apakah sedang akumulasi atau distribusi.


Bandarmologi menjadi salah satu tameng investor ritel untuk menghindari kerugian akibat aksi manipulasi perdagangan yang dilakukan oleh para bandar dengan modal besar.


Kendati broker summary masih dapat dilihat di akhir perdagangan, tetapi sekarang banyak juga model pergerakan bandar yang sifatnya cepat, sehingga periode akumulasi dan distribusi berlangsung sangat singkat sehingga ketika kode broker di buka di penghujung hari, hal tersebut sudah terlambat alias too little too late.


Jadi, ujung-ujungnya penutupan kode broker selama perdagangan berlangsung juga tak langsung menyelesaikan masalah cornering dan pembentukan harga yang wajar. Malahan cenderung memberikan keleluasaan kepada market maker untuk menggoreng saham tanpa harus 'dimata-matai'.


Sejatinya regulator menegaskan bahwa penutupan kode broker ini merupakan best practice yang juga dilakukan di bursa saham lain. Hal ini juga dinilai tidak membuat bursa menjadi tertutup, sebab data ini masih bisa diakses di akhir hari perdagangan.


Secara objektif memang benar bahwa bursa-bursa lain di luar negeri jarang ada yang menampilkan broker summary dalam running trade akan tetapi perlu diingat, di bursa luar terutama bursa Amerika Serikat, perlindungan terhadap investor ritel sangatlah ketat.


Dimana apabila ada aksi goreng-menggoreng saham baik aksi cornering maupun pump and dump ataupun kejahatan pasar modal lain dengan intensi atau tujuan tidak baik maka bisa dipastikan sang bandar akan segera diperiksa oleh SEC (Securities and Exchange Comission) alias OJK-nya AS.


Kasus-kasus yang bisa menjadi contoh antara lain kasuscorneringsertapump and dumpsaham IPO Stratton Oakmont yang dikisahkan ulang di filmWolf of Wall Street, kasus Enron dimana eksekutif perusahaan yang memalsukan laporan keuangan untuk menjual sahamnya di harga atas, Kasus Park Financial Group, dan KasusLangbar International semuanya terciduk oleh SEC dan diharuskan meringkuk di penjara dan atau membayar denda dengan nominal yang tidak main-main.


Bahkan tidak hanya investor institusi, investor ritel yang melakukan aksi pump and dumppada eradot com bubbleyakni Jonathan Lebed, juga turut terciduk oleh SEC. Singkat cerita, regulator Wall Street benar-benar menjadi wasit yang adil di pasar modal.


Bandingkan dengan di dalam negeri dimana para influencer saham dengan bebas dan terang-terangan melakukan aksi pump and dump di media sosial tanpa mendapatkan sanksi tegas dari regulator.


Sudah menjadi tugas regulator memang untuk adil. Di pasar modal adil tentu tak menunjukkan keberpihakan pada satu sisi apakah pemodal besar maupun yang minim. Aturan yang tegas, jelas dan sanksi dengan efek jera mutlak dilakukan.


Menciptakan mekanisme perdagangan yang efektif memang menjadi salah satu kunci untuk membuat terciptanya harga yang wajar suatu aset keuangan. Namun di dalam mekanisme tersebut juga ada hukum yang bersifat sanksi bagi yang melanggar.


Sanksi yang diberikan pun harus tegas. Jadi kalau mekanisme diatur tetapi enforcement dari sisi sanksi juga tak ikut diketatkan maka aksi manipulasi perdagangan masih akan tetap ada.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211206014136-17-296804/kiamat-kode-broker-dihapus-ritel-nangis-bandar-pesta-pora

Comments


bottom of page