top of page

Pantas Jadi Idaman Mertua, Segini Lho Gaji & Tunjangan PNS RI


Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Hal tersebut terlihat dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.

Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Pasalnya, setelah menjadi pensiunan, mereka akan tetap mendapatkan pembayaran gaji dari negara.

Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini yang membuat masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS. Setidaknya, mereka mendapatkan kejelasan hingga hari tua. Tentu saja profesi ini menjadi idaman para 'mertua'.


Namun, sebelum mengetahui lebih dalam, ada baiknya kita melihat rincian besaran penghasilan yang akan diterima PNS. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Untuk gaji pokok, semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan pangkat dan golongan. Besaran gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019.

Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat mencapai Rp 1,56 juta hingga tertinggi Rp 5,90 juta.


Jika dilihat lebih jauh, gaji pokok PNS memang tidak besar. Namun yang membuat penghasilan mereka bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Tunjangan kinerja PNS ini yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Namun patut digarisbawahi, tunjangan kinerja tersebut ditentukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga.

Artinya, tidak semua tunjangan PNS bisa dipukul rata. Untuk saat ini, tunjangan kinerja terbesar adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diatur dalam PP 37/2015.

Tunjangan terendah PNS pajak ditetapkan sebesar Rp 5,36 juta untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117,3 juta untuk level tertinggi yakni Direktur Jenderal Pajak


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211231065804-4-303443/pantas-jadi-idaman-mertua-segini-lho-gaji-tunjangan-pns-ri

Comentários


bottom of page