top of page

Perhatian! Cek 11 Catatan MUI soal Kripto, Mubah atau Haram?

Jakarta, PT KPF - Investasi di aset kripto belakangan ini sedang digandrungi banyak kalangan. Kepopuleran aset kripto belakangan ini seperti Bitcoin dan tren harganya yang terus menanjak membuat banyak orang banyak menjadikan aset kripto sebagai alternatif investasi baru.

Ketua Bidang Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membeberkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi 11 catatan terkait Bitcoin. Dalam catatan tersebut, MUI menyebut, Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain.


Sebab keberadaannya tak ada aset pendukungnya (underlying asset), harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.


Cholil menyebut, Bitcoin hukumnya adalah mubah (boleh) sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.


"Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan," katanya, seperti dikutip di laman resmi Kyai Cholil, Senin (3/5/2021).

Berikut 11 poin hang menjadi catatan MUI.


1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.


2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.


3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.


4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.


5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip forex (foreign exchange, valas), maka trading-nya kental rasa spekulatif.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/investment/20210503210500-21-242872/perhatian-cek-11-catatan-mui-soal-kripto-mubah-atau-haram

Comments


bottom of page