top of page

Waduh! BUMN Konstruksi Digugat di Pengadilan, Ada Apa?


Semarang, PT KP Press - Perusahaan konstruksi pelat merah PT PP Tbk (PTPP) dituntut atas perbuatan wanprestasi oleh subkontraktor dalam proyek yang dikembangkan oleh perusahaan, PT Arsy Mandiri Sejahtera. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini bernomor 613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim dan didaftarkan pada 18 November 2021 lalu.

Dalam petitumnya, penggugat menyatakan bahwa PTPP telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.


Lalu meminta pengadilan untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang terdiri dari pembayaran atas PO Kedua, biaya manpower atas perpanjangan waktu kerja, bunga bank sebesar 13% per tahun, dan biaya penyelesaian hak secara keseluruhan sebesar Rp 1,50 miliar.


Turut tergugat adalah PT Wisma Seratur Sejahtera dan anak usaha perusahaan yakni PT PP Properti Tbk (PPRO).

Dalam keterangan yang disampaikan PTPP di bursa, PT Arsy Mandiri Sejahtera adalah subkontraktor dari pembangnan Apartment Evencio Depok.

Kedua perusahaan telah melakukan final account pada 18 Januari 2021 dan perusahaan telah melaksanakan seluruh pembayaran kepada Arsy Mandiri.


"Namun pada 17 November 2021, Arsy Mandiri melayangkan gugatan kepada Perseroan di luar perjanjian yang telah disepakati," tulis keterbukaan tersebut, dikutip Kamis (2/12/2021).

Perusahaan menegaskan tidak terdapat risiko yang berpotensi dialami, namun perusahaan akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai gugatan tersebut juga tidak bersifat materiil bagi perusahaan karena tidak sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211202094222-17-296028/waduh-bumn-konstruksi-digugat-di-pengadilan-ada-apa

Comments


bottom of page